Pelayanan Administrasi
Puskesmas Minasa Upa Menyediakan Pelayanan Administrasi berupa Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Rujukan, dan Legalisir Berkas
​
Persyaratan Pelayanan
-
Teregistrasi di Loket
-
Pasien tidak dapat diwakili
-
Mempunyai Jaminan Kesehatan, KTP, KK
-
Untuk legalisir membawa ASLI berkas yang akan dilegalisir -nya
​
Prosedur Pelayanan
-
Untuk Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit: Pemohon datang ke Loket untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di poli umum. Hasil pemeriksaan akan ditulis di blangko Surat Keterangan kemudian ditandatangani oleh dokter.
-
Untuk permohonan surat rujukan pemohon datang ke loket untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan di poli. Jika ada indikasi dirujuk maka akan dibuatkan surat rujukan sesuai dengan aturan rujukan dari jaminan kesehatan yang berlaku
-
Untuk Permohonan Legalisir : Pemohon datang dengan membawa Surat Keterangan Sehat / Sakit yang asli beserta foto copy langsung menuju ruang tata usaha untuk mendapat legalisir yang ditandatangani oleh Kepala Subag Tata Usaha.